JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong Industri Kecil dan Menengah (IKM) segera bergabung dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), katalog sektoral LKPP, dan Bela Pengadaan, agar produknya bisa dibelanjakan oleh K/L dan Pemda.

"Saat ini produk IKM telah tergabung ke dalam empat kategori Katalog Sektoral LKPP, yaitu peralatan listrik, mesin peralatan lainnya, mesin/ peralatan teknologi tepat guna, dan perkakas tangan," imbuh Reni Yanita, Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin di Jakarta, Senin (25/4).

Adapun produk potensial di sektor makanan dan minuman, yaitu berupa makanan olahan, susu, simplisia, dan minuman herbal. Selain itu, ada pula produk industri aneka seperti mainan edukatif, alat olah raga, alat tulis dan gambar, perlengkapan kebersihan, produk IKM sandang dan kulit seperti batik, pakaian jadi, alas kaki dan tas, alat pelindung diri, dan goodybag. Sedangkan untuk produk IKM kimia dan kerajinan yang potensial dibelanjakan yaitu hand sanitizer, disinfektan, dan produk kriya untuk home decor.

"Produk utama seperti alat kesehatan, mesin pertanian dan olahan pangan, serta perkakas pertanian/perkebunan yang kebutuhannya besar, juga diharapkan dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri terutama oleh IKM. IKM juga bisa memasok kebutuhan lampu gedung/rumah sakit/sekolah, penerangan jalan raya, alat kesehatan, software lokal, dan produk inovasi industri 4.0," ungkap Reni.

Reni berharap, para pelaku IKM penghasil barang-barang potensial tersebut dapat menangkap peluang belanja pemerintah ini dengan terus meningkatkan kualitas produk dan kemampuan bisnisnya.

Ditjen IKMA, papar Reni, terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi kebutuhan belanja Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang barangnya dapat dipenuhi oleh para pelaku IKM.

"Business Matching"

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin proaktif mendukung IKM di Tanah Air untuk ambil bagian dalam program peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini salah satunya melalui pelaksanaan business matching antara industri dengan pemerintah, termasuk IKM yang sudah mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: