JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi pelaku industri nasional. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku industri dalam negeri dapat menikmati pasar belanja pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Khusus bagi pelaku industri kecil, pemerintah memberikan fasilitas pengajuan sertifikasi TKDN IK secara gratis. Dengan demikian, produk IKM yang telah tersertifikasi TKDN tersebut akan menjadi prioritas belanja pemerintah.
"Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah (pusat dan daerah) untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/ jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (11/10).
Untuk menggaet lebih banyak pelaku industri memanfaatkan peluang pasar pengadaan barang/ jasa pemerintah, Kemenperin secara konsisten menggelar berbagai sosialisasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang menyasar para pelaku industri dalam negeri di berbagai daerah.
Alhasil, jumlah sertifikat TKDN yang telah diterbitkan Kemenperin terus meningkat serta belanja produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mampu melampaui target yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Gencarkan Sosialisasi
Pokja Sosialisasi Timnas P3DN gencar menggelar sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan melakukan sosialisasi ketentuan dan praktik penggunaan produk dalam negeri, utamanya yang bersertifikat TKDN. "Dengan begitu, produk unggulan dalam negeri buatan IKM akan terserap maksimal dan signifikan, serta struktur industri nasional akan semakin kuat," ungkap Menperin.
Agus menambahkan, sosialisasi dan promosi P3DN tidak hanya dilakukan kepada para instansi atau pengguna produk dalam negeri yaitu pemerintah pusat dan daerah.