Iklan rokok yang cukup marak melalui internet memiliki risiko tinggi untuk dapat diakses atau dilihat anak-anak dan remaja.

JAKARTA - Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (Raya Indonesia) mendorong pemerintah segera menerbitkan larangan iklan rokok melalui internet. Harapan ini disampaikan Ketua Raya Indonesia, Hery Chariansyah, di Jakarta, Sabtu.

Dia meminta pemerintah mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentangPengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Hery menjelaskan kebijakan ini bisa segera diterbitkan mengingat Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012.

Lebih lanjut, Hery mengungkapkan berdasarkan survei menunjukkaniklan rokok yang cukup marak melalui internet memiliki risiko tinggi untuk dapat diakses atau dilihat anak-anak dan remaja.Selain itu, Hery menilai iklan rokok internet tidak memiliki batasan waktu edar dan/atau tayang. Maka dapat disebut beredar tanpa pengawasan dan tak patuh terhadap regulasi.

"Demihukum dan kepentingan terbaik bagi anak," kata Hery.

Berdasarkan survei April-September 2022, Hery menemukan sebanyak 1.299 iklan rokok melalui internet yang tersebar pada beberapa situs.Hery menyatakan bahwa fokus pengawasan dalam bentuk iklan spanduk, iklan peralihan, iklan "pop-up", dan tidak ada penerapan verifikasi umur untuk mengakses iklan rokok tersebut.

Langgar PP

Selain itu, sama denganmonitoringyang dilakukan pada tahun sebelumnya, iklan rokok internet hanya dapat dilihat jika website diakses dengan menggunakan gawai.Hery menegaskan temuan survei tersebut menunjukkan iklan rokok melalui internet melanggar PP Nomor 109 Tahun 2012 yang mewajibkan iklan rokok pada media teknologi informasi harus menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang yang bukan hanya usia anak.

"Karena lemahnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, iklan rokok di internet melakukan pelanggaran aturan tanpa ada sanksi dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia," ujar Hery.

Diamenganggap iklan rokok pada internet yang hanya ditampilkan melalui perangkat gawai menunjukkan strategi pemasaran industri rokok yang menyasar anak dan remaja.

Karena menurut Hery, populasi pengguna internet di Indonesia didominasi perangkat mobile dengan jumlah pengguna terbanyak anak-anak dan remaja.

Hasil beberapa riset, Hery menyatakan pengaturan tentang iklan rokok yang lemah berdampak terhadap peningkatan prevalensi perokok anak setiap tahun.

Ini jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia yang merencanakan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 5,4 persen.

"Oleh karenanya, pemerintah Indonesia, harus mengambil langkah tegas melarang iklan rokok melalui internet demi melindungi anak dari zat adiktif rokok," ungkap Hery.

Ketika rokok dinyatakan sebagai produk yang bersifat adiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diperkuat oleh Putusan MK No.19/PUU-VIII/2010, maka pemerintah wajib melarang iklan dan promosi rokok.

Ini sebagai upaya perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang mengupayakan kajian dan advokasi kerakyatan untuk membela dan memajukan hak rakyat dalam semangat membangun kesejahteraan.

Baca Juga: