“Gugus tugas ini bagian dari upaya kami untuk menyehatkan kampanye kita, menyehatkan kampanye di pemberitaan, media sosial, media penyiaran, media cetak, dan seterusnya. Tentu peran Bawaslu, Dewan Pers, KPI, sangat penting dalam hal ini."
JAKARTA - Empat lembaga yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pembentukan gugus tugas untuk Pilkada Serentak 2024.
Gugus tugas itu secara lengkap bernama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Gugus tugas ini bagian dari upaya kami untuk menyehatkan kampanye kita, menyehatkan kampanye di pemberitaan, media sosial, media penyiaran, media cetak, dan seterusnya. Tentu peran Bawaslu, Dewan Pers, KPI, sangat penting dalam hal ini," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor Dewan Pers, Jakarta, kemarin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa gugus tugas tersebut dapat melakukan tugas pengawasan terhadap seluruh konten dalam media, baik cetak maupun elektronik. "Pengawasannya akan ada di KPI untuk media elektronik, TV dan radio, dan juga media cetak ada Dewan Pers," kata Bagja.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu turut mengusulkan pembentukan kantor kerja bersama, baik fisik maupun virtual, agar kinerja antar lembaga tersebut dapat terkonsolidasi dengan baik.
Adapun Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyatakan dukungan terhadap pembentukan gugus tugas tersebut.