JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk selalu melakukan pemantauan terkait dinamika global yang dapat mempengaruhi operasional bisnis dan kondisi kesehatan lembaga jasa keuangan. Perlunya mencermati dinamika global itu agar dapat menetapkan langkah mitigasi yang diperlukan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (13/5), mengatakan hasil uji ketahanan (stress test) OJK menunjukkan kondisi IJK tetap terjaga di tengah eskalasi tensi geopolitik global yang terjadi disertai meningkatnya volatilitas di pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditas.

Uji ketahanan terhadap industri jasa keuangan sendiri bertujuan untuk memastikan bahwa berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai tukar dapat termitigasi dengan baik. "Meskipun secara umum stabilitas industri jasa keuangan terjaga, OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatan terhadap sektor jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif," kata Mahendra.

Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan serta penyelarasan dengan ketentuan pada Undang-Undang P2SK, Mahendra menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

Pengaturan meliputi pengkinian mekanisme dan koordinasi antarlembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan, serta pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, OJK juga telah mengakhiri kebijakan stimulus Covid-19 untuk sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal, ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) yang terkait penilaian kualitas pembiayaan sejak 17 April 2024.

Berakhirnya kebijakan stimulus tersebut, konsisten dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dan kecukupan pencadangan serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan pentingnya koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terus ditingkatkan disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat dan tepat waktu.

Cepat Direspons

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, YB. Suhartoko, yang diminta pendapatnya mengatakan pasar keuangan dibandingkan pasar barang lebih berpotensi terkena dampak rambatan karena koneksitas terhadap pasar keuangan internasional sangat erat.

"Dampak rambatannya jika risiko meningkat maka suku bunga akan naik. Adanya gejolak internasional baik ekonomi maupun non-ekonomi akan cepat direspons oleh pasar keuangan domestik, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan pasar," kata Suhartoko.

Baca Juga: