JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeksaminasi putusan lepas Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). ICW menilai putusan itu terbilang janggal.

"ICW pada 2020 berinisiatif melakukan eksaminasi dengan menunjuk tiga orang sebagai eksaminator," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam Diskusi daring bertema Eksaminasi Putusan Lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam Perkara Penerbitan SKL terhadap Obligor BLBI pada Tingkat Kasasi di MA, Sabtu (26/9).

Kurnia membeberkan, ketiga eksaminator itu ialah Pengajar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Budi Prastowo; Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Oce Madril; dan Advokat, Hendronoto Soesabdo. Ketiganya memiliki disipilin ilmu yang sama, tapi spesifikasi yang berbeda, dikarenakan dalam kasus ini terdapat perdebatan soal pidana, perdata, dan administrasi negara.

Kurnia mengatakan MA tidak seirama dalam mengadili perkara ini. Ketua majelis hakim agung Salman Luthan mengatakan perbuatan Syafruddin mengandung unsur pidana, sedangkan dua hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin menyebut termasuk unsur perdata dan unsur administrasi.

"Menariknya, ketika sebelum putusan itu dibacakan, ternyata salah satu hakim dalam majelis yaitu Syamsul Rakan Chaniago terbukti berdasarkan putusan badan pengawas MA bertemu dengan salah satu kuasa hukum Syafruddin sebelum putusan itu dibacakan sehingga Pak Syamsul diberikan sanksi nonpalu enam bulan," beber Kurnia. n ola/N-3

Baca Juga: