JAKARTA - Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) pada akhir bulan ini akan melakukan soft launch perdagangan krypto berjangka mata uang digital (cryptocurrency), sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Direktur Utama ICDX, Lamon Rutten, mengatakan produk baru tesebut guna mencegah pasar illegal dan mensosialisasikan pasar komoditas di kalangan millenial. Apalagi saat ini ada banyak orang Indonesia yang menggunakan produk forex tetapi dengan pialang illegal. Tentunya hal tersebut sangat berbahaya sekali sebab uang tidak akan kembali.

"Banyak sekali pasar illegal ke internet dan itu berbahaya sekali dan biayanya jadi mahal sekali. Produk kami akan jauh lebih murah daripada produk cryptocurrency lain yang sudah ada dan lebih aman karena kami bursa yang sudah di regulasi," ungkap dia di Jakarta, Jumat (13/7).

Pihaknya pun akan menawarkan harga kontrak berjangka dengan nilai minimum 10.000 dolar AS atau lebih rendah dari biasanya dengan nilai yang mencapai 100.000 dolar AS. Melalui angka kontrak yang minimum tersebut, Lamon berharap jumlah investor akan lebih bertambah dan menggunakan cryptocurrency futures sebagai salah satu format investasinya.

Adapun, persiapan cryptocurrency tersebut telah mencapai 80 persen sehingga ditargetkan mata uang digital tersebut dapat diperdagangkan paling lambat pada Desember tahun ini. "Tahun ini rencana kami ada empat cryptocurrency, saya belum bicara cryptocurrency-nya. Saya belum tahu bulan pastinya, namun kami akan menggunakan kontrak cryptocurrency futures, mungkin sekitar 80 persen sudah selesai," jelas dia.

Terkait dengan masalah perizinan, pihaknya akan meminta izin dari Kementerian Perdagangan dan juga melalui izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hingga saat ini, ICDX masih melakukan berbagai strategi untuk mempopulerkan mata uang digital sebagai salah satu komoditas perdagangan yang popular di Indonesia.

Strategi tersebut diantaranya dengan melakukan identifikasi mata uang digital yang layak diperdagangkan, persiapan jaringan dan software hingga brand management untuk keperluan promosi.

Sebagai informasi, Cryptocurrency sama seperti Bitcoin dan Ethereum dan telah ditetapkan sebagai sebuah komoditas oleh Bappebti beberapa waktu sebelumnya. Keputusan pihak Bappebti tersebut, dibuat setelah melalui kajian dan juga bertemu dengan berbagai instansi lain di Indonesia.

yni/AR-2

Baca Juga: