AMBON - Penerapan hukuman mati terpidana koruptor hanya diberlakukan untuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi tertentu. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Nurul Ghufron, di Ambon, Rabu (3/11).

"Kondisi tertentu yang dimaksudkan seperti korupsi anggaran bencana alam, wabah korona, maupun kondisi negara dalam keadaan krisis," kata Ghufron. Penegasan Ghufron disampaikan usai sosialisasi acara "Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku Tahun 2021 kepada Pimpinan dan Anggota DPRDProvinsi".

Menurut dia, KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa penerapan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi ada pada Pasal 2 ayat (2). Isinya, mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi-kondisi tertentu seperti krisis, bencana alam, ataupun pandemi Covid-19.

"Tidak ada limit untuk nilai anggaran yang dikorupsi pelanggaran seperti itu. Yang terpenting ada kerugian negara pada kondisi tertentu," tegasnya. Untuk penanganan kasus korupsi di Maluku, kata Ghufron, KPK selalu berkoordinasi secara regular. Hal itu, bukan saja dengan dinas pelayanan publik, tetapi juga aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan BPKP.

Ia mengatakan,bukanKPKsaja yang melakukan proses penegakan hukum. Sebab ada aparat lainyang melakukan tugas sama agarlinier. Proses penegakan hukum mau dilaksanakan siapa pun tetap satu, perlakuan yang sama. "Kalau ada laporan dugaan tindak pidana korupsi akan diadakan penindakan," ucapnya.

Baca Juga: