Pakar Hukum Yasin Hasan Bhayangkaran menilai Richard Eliezer alias Bharada E juga akan mendapatkan vonis hukuman pidana yang tinggi atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Yasin, vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo dapat memberatkan masa hukuman yang akan diterima Bharada E pada Rabu (15/2).

"Saya pikir Eliezer akan dihukum berat juga karena biar suportif maka Eliezer juga akan kena vonis yang lebih tinggi juga karena hukuman Sambo sudah maksimal pasti Eliezer juga tinggi juga," ujar Yasin saat dihubungi Koran Jakarta pada Senin (13/2).

Yasin menjelaskan, posisi Bharada E kian diberatkan oleh fakta bahwa ia sempat memanjatkan doa sebelum mengeksekusi Brigadir J. Terlebih, Bharada E juga tidak berupaya menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Karena yang memberitakan Eliezer itu ia sempat berdoa. Ketika mau membunuh dia berdoa dulu dia mohon petunjuk, padahal sebenarnya dia bisa menolak seperti si [Brigadir] Riky dia menolak karena tidak berani," jelas Yasin.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari YouTube PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.

Ferdy Sambo disebut hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, JPU memutuskan menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan Bharada E terbukti menjalankan perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk membunuh dan membunuh Brigadir J.

"Tindakan tersebut menjadi bagian guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga dipenjarakan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara," kata Ketut dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (19/1).

Adapun jadwal sidang putusan vonis Bharada E Richard Eliezer Rabu 15 Februari 2023, pukul 9.30 WIB.

Baca Juga: