JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan hakim terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Irwandi. Pada tingkat pengadilan tipikor, Irwandi divonis tujuh tahun kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian putusan banding sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (14/8).

Duduk sebagai Hakim Ketua Ester Siregar dengan anggota Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan. Ketiganya menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama lima tahun setelah Irwandi selesai menjalani hukuman. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Irwandi juga dikurangi terhadap pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, divonis tujuh tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan dia terbukti menerima suap sebesar 1,05 miliar rupiah terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi diyakini menerima gratifikasi 8,717 miliar rupiah selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha. Angka gratifikasi itu jauh dari tuntutan jaksa yaitu 41,7 miliar rupiah.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. ags/P-4

Baca Juga: