Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo. Hukuman Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu yang semula 5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin ekspor benih lobster.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian petikan amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/11).

Hukuman politikus Gerindra ini lebih berat 4 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya ia divonis 5 tahun penjara, sama seperti tuntutan KPK.

"Mengubah lamanya pidana penjara," bunyi putusan banding Edhy Prabowo dikutip dari situs MA, Kamis (11/11).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun," bunyi putusan hakim.

Eddy juga diperberat hukuman uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan

Namun bila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, ia dapat dipenjara selama 3 tahun. Sebelumnya, vonis penggantian hukuman penjara bila tak bisa membayar uang pengganti itu hanya 2 tahun.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun," ucap hakim.

Tak hanya itu, majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun. Itu akan berlaku sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sementara itu uang sebesar Rp24,62 miliar diterima Edhy dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.

Baca Juga: