JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, HS, 25 tahun, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, akan dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, di Jakata, Minggu (12/5).

Pasal 104 KUHP berbunyi, " Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. HS, yang beralamat di Palmerah, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5), pukul 08.00 WIB.

HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5) siang. Video ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo itu viral di media sosial. Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi itu juga sempat dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania, Sabtu (11/5).

Usai ditangkap, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggiring HS ke Mapolda Metro Jaya, Minggu sore. Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum, HS tertunduk lesu. Wajahnya ditutupi masker. Ia mengenakan peci hitam dan jaket cokelat.

jon/P-4

Baca Juga: