Ketentuan baru HPP tersebut diharapkan tak merugikan petani dan harga wajar di penggilingan serta konsumen.

JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani dengan kenaikan hampir 20 persen dari ketentuan awal. Meski demikian, ketetapan baru tersebut di bawah usulan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani menjadi 5.000 rupiah per kilogram (kg) dari ketentuan sebelumnya 4.200 rupiah per kg.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan penetapan HPP terbaru ini untuk melindungi petani dari jatuhnya harga gabah kering panen (GKP) yang dinilai terlalu rendah.

"Kenapa HPP untuk gabah itu 5.000 rupiah supaya jangan di bawah 5.000 rupiah karena kita udah punya kalkulasi cost structure-nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3).

Arief merinci HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang dibeli oleh Perum Bulog ditetapkan sebesar 5.000 rupiah per kg, GKP di tingkat penggilingan 5.100 rupiah per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan 6.200 rupiah per kg, GKG di gudang Perum Bulog 6.300 rupiah per kg.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, seharga 9.950 rupiah per kg.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional sudah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu dengan harga yang sama.

Badan Pangan Nasional juga akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru, menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

"Segera, karena kita sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian dipimpin Pak Airlangga. Sekarang, kita suratnya pengajuan kepada Presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu, kita buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan," kata Arief.

Dengan berlakunya HPP gabah ini, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, yakni untuk medium ditetapkan 10.900 rupiah per kg, sedangkan beras premium 12.900 rupiah per kg.

Zona 2 yang mencakup wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumatra Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar 11.500 rupiah per kg, sedangkan premium 14.400 rupiah per kg.

Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan 11.800 rupiah per kg, dan premium 14.800 rupiah per kg.

Usulan SPI

Sebelumnya, SPI mengusulkan HPP gabah petani di atas level 5.000 rupiah per kg. "Segeralah Bapanas tetapkan HPP sesuai usulan SPI 5.600 rupiah per kg karena biaya produksi 5.050 rupiah per kg," tegas Ketua SPI, Henry Saragih, di Jakarta, awal pekan ini.

Sebelumnya pada 22 Februari lalu, Bapanas sudah mengeluarkan surat edaran yang merupakan hasil kesepakatan dengan perusahaan penggilingan besar dan kecil. Surat edaran itu menetapkan batas bawah dan batas atas HPP, akibat surat itu harga gabah jatuh sejatuh-jatuhnya di bawah 4.000 rupiah per kg.

Kemudian pada pekan lalu, Bapanas mencabut surat edaran. Efeknya, dalam satu minggu ini harga gabah naik sampai 5.600 rupiah bahkan hari ini mencapai 6.500 rupiah.

Baca Juga: