HONG KONG - Pemerintah Hong Kong akan mengatur setiap pelayaran/penerbangan untuk tidak berganti awak di wilayahnya terhitung pada Rabu (29/7). Aturan ini akan berlakukan untuk meniadakan keleluasaan kewajiban karantina terhadap awak kapal/pesawat yang kemudian diduga menyebabkan munculnya gelombang ke-3 wabah virus korona.

"Pengetatan aturan keleluasaan karantina akan diberlakukan pada Rabu setelah kota kami mencatatkan 128 kasus baru virus korona dalam 24 jam. Penambahan ini menjadikan total jumlah kasus di Hong Kong menjadi 2,634 kasus dan 18 kematian," demikian pengumuman dari pemerintah Hong Kong pada Minggu (26/7).

Pakar kesehatan menyalahkan aturan keleluasaan karantina bagi personel khusus yang diberikan pada ABK, awak kabin pesawat serta pengemudi truk lintas negara sebagai pemicu munculnya kembali wabah virus korona di Hong Kong.

Sebagai pusat perlintasan transportasi udara, laut dan darat, Hong Kong kerap dijadikan titik pergantian awak kapal/pesawat dan sopir truk. Aturan untuk tak mengganti awak hanya berlaku bagi kapal/pesawat yang memang tujuan akhirnya adalah Hong Kong dimana para awaknya diwajibkan melaksanakan karantina selama 14 hari. SB/AFP/I-1

Baca Juga: