HONG KONG - Otoritas di Hong Kong pada Rabu (18/8) meloloskan undang-undang (UU) baru yang memasukkan perdagangan satwa liar sebagai kejahatan terorganisir.

Diloloskannya UU tersebut disambut baik aktivis perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup dan satwa liar karena langkah tersebutbisa memberikan kekuatan hukum yang lebih luas bagi memerangi perdagangan satwa liar.

"Para penyelundup terus mengeksploitasi Pelabuhan Hong Kong untuk perdagangan spesies fauna dan flora liar yang paling terancam punah di dunia. Volume perdagangan meningkat dan hal itu berkontribusi pada krisis kepunahan global," kata Jovy Chan, manajer konservasi satwa liar dari World Wide Fund for Nature (WWF) Hong Kong.

Pelabuhan Hong Kong diketahui jadi titik transit utama dari perdagangan ilegal organ dari hewan yang terancam punah seperti gajah, badak dan trenggiling sebelum dikirimkan konsumen di Tiongkok daratan.

Dengan dimasukkannya UU perdagangan satwa liar dalam tindak kejahatan terorganisir, maka berarti akan menempatkan perdagangan satwa liar setara dengan perdagangan narkoba dan manusia. SB/AFP/I-1

Baca Juga: