JAKARTA - Beredar sebuah cuplikan berita yang dimuat di salah satu media cetak yang tak jelas, soal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh punya istri empat. Menanggapi berita tersebut, Menteri Tjahjo menegaskan apa yang ditulis media tersebut tidak benar, alias berita tersebut hoax.

"Tambah istri satu saja syaratnya harus izin istri yang sah dan izin pimpinannya, kalau istrinya empat, bagaimana izinnya. Berita di media tersebut sudah pernah muncul awal tahun 2020. Saya tidak tahu media apa itu," kata Tjahjo, di Jakarta, Minggu (21/3).

Intinya, kata Tjahjo, berita tersebut tidak benar. Artinya, apa yang dimuat dalam berita itu hoax saja. Ia meminta masyarakat untuk tidak langsung percaya dengan informasi yang diterima. Apalagi jika informasi atau berita itu terasa janggal dan tidak masuk akal.

"ASN dibolehkan istrinya empat, ini bagaimana izinnya. Ini berita hoax," katanya.

Yang pasti, menurut Tjahjo, jika seorang PNS ingin menikah lagi, misal dia seorang ASN pria, maka harus dapat izin tertulis dari istri pertama dan pimpinannya. Tapi, jika tak ada izin, apalagi bila kemudian ada pengaduan misal dari istri pertamanya, tentu ini akan jadi perkara.

"Bila menikah tanpa seizin dari istri yang sah dan izin pimpinan, jelas itu pelanggaran. Pasti akan ada sanksi. Sanksinya bisa dinonjobkan. Bila berat, tentu ada sanksi yang lebih keras," tegas mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Menteri Tjahjo menambahkan, di zaman Soeharto menjadi Presiden, aturan soal pernikahan ASN cukup ketat. Bahkan ditegaskan, ASN tidak boleh punya istri dua. Sekarang pun, jika ingin menikah lagi, ASN harus ada izin dari istri sah secara tertulis. Tak hanya itu, mesti pula ada izin dari pimpinan. Bila ketahuan, menikah lagi tanpa ada izin dari istri dan pimpinan, kemudian ada pengaduan, misal dari istri yang sah, ASN bersangkutan bisa diberi sanksi. Sanksinya non job dari jabatannya.

"Kasus poligami ASN berdasarkan atas aduan istri masih ada yang yang diberi sanksi nonjob, tetapi tidak dipecat. Karena dalam memutuskan masalah keluarga, kami tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Harus ada bukti, harus izin suami atau sebaliknya," kata Tjahjo.

Nanti, lanjut Tjahjo, setiap pengaduan soal ASN menikah lagi tanpa izin istri pertama, akan diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM. "Akan digelar sidang untuk memutuskan perkara pelanggaran ASN tersebut," katanya.

Baca Juga: