Kominfo sudah membuat link khusus untuk hoax buster yang dapat membantu masyarakat memvalidasi apakah berita tersebut hoaks atau tidak.

JAKARTA - Hoaks atau berita bohong menjadi tantangan utama yang dihadapi masyarakat saat melakukan vaksinasi. Sejak awal pandemi, Indonesia telah menerima sebanyak lima ribu hoaks terkait dengan kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah.

"Tantangan soal vaksin ada banyak sekali. Yang paling kita hadapi adalah hoaks terkait vaksin," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Perubahan Perilaku, Reisa Broto Asmoro, dalam "Dialog Semangat Selasa" di Jakarta, Selasa (27/7).

Untuk menghadapi banyaknya berita hoaks yang beredar di masyarakat, Reisa memberikan cara seputar bagaimana membedakan berita yang benar dan berita hoaks.

"Kita harus tahu dulu sebelum menyebarkan berita. Kita harus tahu ciri-ciri berita ini hoaks atau bukan. Biasanya berita yang diterima kalau sifatnya seperti itu salah, biasanya dibikin lebay gitu.

Bombastis dan tidak ada rujukan resminya atau sumber yang valid," ujar Reisa.

Hal kedua, tambah dia, yang harus dilakukan masyarakat adalah dengan membuka website: www.covid19.go.id atau www.kemkes.go.id. Lebih lanjut, Reisa mengungkapkan, di dalam website www.covid19.go.id itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah membuat satu link khusus untuk hoax buster yang dapat membantu masyarakat melakukan validasi, terkait apakah berita tersebut termasuk hoaks atau tidak.

"Langsung masukkan saja kata kuncinya terkait vaksin, apa pun pertanyaannya nanti akan keluar rujukan-rujukan beritanya, apakah itu termasuk hoaks atau tidak," kata dia.

Dari Sumber Resmi

Cara terakhir yang Reisa berikan adalah selalu ikuti berita atau informasi dari sumber-sumber resmi, seperti keterangan dari juru bicara pemerintah. Karena berita dan informasi yang sudah dibagikan sudah diverifikasi berkali-kali, hingga kemudian disampaikan ke sistem-sistem yang mendukung untuk penyebaran informasi tersebut.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021. Ketentuan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

"Dalam aturan itu disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Wiku mengatakan bagi pengguna moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR maksimum 2 x 24 jam.

Kemudian, tambah Wiku, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4, Wiku mengatakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2 x 24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam.

"Sedangkan dari dan ke daerah level 1 dan 2 maka hanya wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam saja," paparnya. Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan, khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Wiku juga menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021 terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM yang berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2021.

Baca Juga: