SEMARANG - Pesan berantai terkait penerapan denda tilang kepada masyarakat di Jawa Tengah (Jateng), yang tidak bermasker, dipastikan tidak benar alias hoaks.Tidak tega memberikan denda kepada masyarakat yang sedang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya. Apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya mosok tegel (masa tega). Mosok lagi pagebluk seperti ini tega saya kasih denda kepada masyarakat," kata Ganjar, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/7).

Ganjar dalam siaran persnya memastikan informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya. Ia juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga masyarakat jadi resah.

"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu," katanya.

Pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah. Tentu saja, kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.

Pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat. Ada yang mengusulkan push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum. "Usulannya ya gitu-gitu. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," kata dia.

Memberikan satu pinalti demi tegaknya peraturan, lanjut Ganjar, memang harus. Namun tidak harus melulu dengan denda, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.

"Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya Bupati, Wali Kota, Kades, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo secara pentahelik. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat di Jateng dikagetkan dengan munculnya pesan berantai di group-group Whatsapp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa Gubernur Jateng telah mengeluarkan instruksi Gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar 100-150 rbu rupiah.

Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.

Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar. Padahal, Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat. mar/N-3

Baca Juga: