JAKARTA - Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia DKI Jakarta (HIPMI Jaya) mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10).

Ketua Umum BPD HIPMI Jaya Afifuddin Suhaeli (Afie) Kalla di Jakarta menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Omnibus Law Ciptaker dalam waktu yang relatif singkat.

"Selama ini yang menjadi masalah mendasar bagi dunia usaha di Indonesia adalah birokrasi yang terlalu panjang serta peraturan-peraturan yang tumpang tindih," kata Afie Kalla.

Hal ini, kataAfie, sangat berpengaruh terhadap iklim investasi serta timbulnya banyak hambatan bagi usaha untuk tumbuh dengan baik. "Dengan disahkannya Omnibus Law Ciptaker, saya optimis ini akan menjadi awalan yang baik untuk memulai pemulihan ekonomi nasional khususnya di saat pandemi Covid-19," ujar Afie.

Investasi otomatis akan meningkat seiring dengan penyederhanaan perizinan. Harapan saya, tentunya akan berdampak langsung pada penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih luas lagi.

"Kita sangat memerlukan hal tersebut supaya Indonesia dapat bersaing secara kompetitif di persaingan ekonomi global dan membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional," kata Afie.

Aksi Damai

Perwakilan buruh dari 150 pimpinan unit kerja (PUK) perusahaan memusatkan aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa.

Hilman mengatakan massa aksi adalah utusan 150 PUK perusahaan nasional dan mancanegara yang kini bergerak pada berbagai bidang usaha di Kawasan Industri Pulogadung. "Ada yang dari PT Yamaha Music, PT Total Detergent, PT Bintang Tujuh, PT SOHO dan lainnya. Hari ini ada 150 PUK dari total 270 perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung," katanya.

Selain itu FBK sebagai aliansi buruh juga menyertakan massa aksi dari perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

n Ant/P-5

Baca Juga: