Selain itu, juga telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi. Kemudian, juga dibentuk satuan tugas.

Untuk mengupasnya, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta. Berikut petikannya.

Pemerintah telah menerbitkan SKB tentang Pencegahan dan Penanganan Radikalisme di lingkungan ASN. Bisa dijelaskan soal SKB itu?

SKB itu tentang Penanganan Radikalisme Penguatan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara. SKB ini diteken 11 instansi pada tanggal 12 November 2019. Kesebelas instansi itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kemendagri, Kemenkominfo, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, BNPT, BIN, BKN, BPIP, dan KASN.

Tindak lanjut dari SKB itu, apa saja?

Ya, Kemenkominfo kemudian menindaklanjuti SKB dengan membuat portal https://aduanasn.id/. Portal ini yang menampung aduan masyarakat terkait praktik intoleransi dan radikalisme yang dilakukan ASN. Selain itu, untuk mengawal pelaksanaannya juga telah dibentuk Satuan Tugas atau (Task Force) dari unsur 11 instansi pemerintah itu.

Hasilnya bagaimana?

Hasilnya, pada tahun 2019, melalui portal telah masuk 86 aduan. Setelah dilakukan profilling oleh Kemenkominfo, kemudian diverifikasi BKN, maka terjaring 21 ASN yang diduga terpapar radikalisme.

Setelah diperiksa ulang berdasarkan bukti-bukti, terdapat 11 ASN. Yang 10 tidak terbukti. Untuk menindaklanjuti 11 ASN terduga radikal, Satgas Anti Radikalisme telah mengirim surat rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing untuk diproses lebih lanjut.

Kalau di tahun 2020 ini, apakah ada aduan serupa?

Ya, pada tahun 2020, hingga Juni 2020, terjaring 50 pengaduan masyarakat. Rinciannya, 16 pengaduan melibatkan ASN dan 34 non-ASN. Dari keenam belas ASN terduga tersebut, satu tidak terbukti. Jadi, ada 15 ASN yang sedang dilakukan profilling oleh Kemenkominfo. Mereka terbukti terpapar radikalisme. Untuk selanjutnya ini dibahas oleh tim Satgas agar diterbitkan rekomendasi kepada PPK masing-masıng.

Yang saya ungkapkan harus terus dilaksanakan secara konsisten agar benih-benih intoleransi yang bisa menjadi radikalisme dicegah agar tidak menjadi terorisme.

Soal keterlibatan BNPT dalam pengawasan potensi radikalisme di lingkungan ASN seperti apa bentuknya?

Terkait keterlibatan BNPT dalam penanganan radikalisme di lingkungan ASN, ini dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan dari pemerintah. Semata untuk mencegah munculnya radikalisme di kalangan ASN.

Karena Kemenpan RB tidak bisa menangani masalah radikalisme ASN sendirian. Kita harus terus berkolaborasi dan bersinergi untuk mengatasi masalah ini, demi menjaga keberlanjutan masa depan bangsa. Maka saya sangat mendorong BNPT mencegah munculnya benih-benih intoleransi di lingkungan ASN.

Selain SKB 11 instansai, aturan-aturan pencegahan radikalisme di kementerian dan lembaga pemerintah lainnya?

Dalam rangka pencegahan paham intoleransi dan radikalisme di lingkungan ASN, beberapa kementerian telah menerbitkan berbagai ketentuan dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga.

Contoh Mendikbud menerbitkan SE Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan dalam Masa Pengenalan Lingkup Sekolah. Lalu, Menpan RB juga menerbitkan SE Nomor 137 Tahun 2018 Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN. agus supriyatna/G-1

Baca Juga: