Evaluasi terhadap pengelolaan sampah plastik dari tahun-tahun sebelumnya perlu dijadikan bahan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan berkesinambungan.

JAKARTA - Impor sampah plastik harus dihentikan untuk mengurangi dampak buruk dari kebijakan tersebut. Selain mencemari, manfaat ekonomi yang diperoleh dari mengolah sampah impor tak sebanding dengan kerugian sosial dan lingkungan yang dialami.

Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mengapresiasi rencana pemerintah menghentikan impor sampah plastik. Menurut Meitri, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak negatif pencemaran plastik.

"Keputusan untuk menghentikan impor sampah plastik adalah langkah yang sangat tepat dan sejalan dengan upaya kita mengurangi pencemaran lingkungan. Indonesia telah lama menjadi tempat pembuangan sampah plastik dari negara lain, dan hal ini berdampak buruk terhadap ekosistem serta kesehatan warga," ungkap Meitri di Jakarta, Kamis (31/10)

Meitri menyoroti impor sampah plastik telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, Indonesia mengimpor lebih dari 194 ribu ton sampah plastik sehingga menjadikannya salah satu pengimpor terbesar sampah plastik di dunia. Bahkan, data terbaru menunjukkan, pada 2023, impor sampah plastik melampaui 252 ribu ton.

Belanda tercatat sebagai eksportir terbesar sampah plastik ke Indonesia dengan 120 ribu ton, diikuti Jerman dengan sekitar 38.800 ton.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada 2023, terdapat 38,2 juta ton timbunan sampah, dan baru 61,75 persen di antaranya terkelola. Dari jumlah itu, sampah plastik menyumbang komposisi terbesar kedua yaitu 19,21 persen dari total timbulan, di bawah sampah sisa makanan dengan persentase 39,65 persen.

Meitri menegaskan keputusan ini dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan merancang regulasi lebih lanjut terkait pengelolaan limbah plastik. Selain itu, Meitri menekankan pentingnya kolaborasi antar-stakeholder di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat, untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.

Meitri juga berharap agar evaluasi terhadap pengelolaan sampah plastik dari tahun-tahun sebelumnya dijadikan pembelajaran untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan berkesinambungan.

Mulai Tahun 2025

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika masih ada pihak melanggar ketentuan penghentian impor sampah plastik, yang rencananya diberlakukan pada 2025.

Hanif menambahkan akan mengawal kebijakan penghentian impor sampah plastik untuk bahan daur ulang dengan pengawasan dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian LH.

"Jadi, saya ingatkan kita semua, tahun depan tidak ada lagi impor plastik. Cukup sudah, plastik kita cukup banyak dan tidak terkelola dengan baik," ujarnya

Menurut dia, pelarangan impor sampah plastik itu akan berlaku kepada semua jenis, termasuk yang terpilah. Untuk itu, dia mengajak semua importir ikut berkontribusi dalam upaya menyelesaikan isu sampah plastik di Indonesia dengan terjun ke hulu, bukannya mendatangkan sampah dari luar negeri.

Baca Juga: