Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan gugatan pidana kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Fatia menyatakan tegas siap meladeni gugatan pidana yang dilayangkan tersebut. Sekalipun kasus ini gagal melalui mediasi, Fatia akan tetap kooperatif selama peradilan.

"Ya nggak masalah, justru pengadilan bisa menjadi ruang, sehingga publik bisa tahu seluas-luasnya soal situasi yang terjadi di Papua," kata Fatia kepada wartawan, Rabu (24/11).

Fatia menuturkan, proses peradilan yang akan ditempuh merupakan jalan tepat untuk mencari keadilan. Selain itu, sifatnya transparan karena terbuka untuk publik.

"Sampai saat ini negara belum memberikan keadilan dan tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan," ucapnya.

Kejadian sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Laporan ini perihal dengan dugaan penyebaran berita bohong.

Sementara, laporan ini tertuang dalam normor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. "(Melaporkan) Haris Azhar sama Fatia," kata Luhut Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).

Perlu diketahui, laporan ini terkait adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Dalam video tersebut Haris melakukan wawancara bersama Fatia.

Isi pembahasan yakni hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Luhut pun turut disebut dalam bahasan ini.

Dari ungkapan video tersebut, Luhut memutuskan membuat laporan polisi. Pasalnya, somasi yang dikirimkannya tidak ditanggapi. Baik Haris dan Fatia pun tidak kunjung meminta maaf.

Baca Juga: