Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy menerima bantuan pengacara secara gratis. Hal tersebut lantaran saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (27/1), Joddy sempat tak didampingi pengacara. Joddy yang menghadiri sidang secara virtual tampak hanya dikawal jaksa.
Hal tersebut lantas membuat Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, mempertanyakan apakah Joddy akan didampingi kuasa hukum atau tidak.
"Tidak yang mulia. Saya maju sendiri," tutur Joddy.
Hakim lalu menawarkan pada Joddy apakah dirinya bersedia mendapatkan bantuan pengacara secara gratis dari penunjukkan pengadilan.
"Kalau anda bersedia, kami akan tunjuk pengacara dari Posbakum, gratis," tutur Hakim Bambang.
Meskipun sempat tampak ragu, namun Joddy akhirnya mengiyakan dan menyetujui penawaran hakim tersebut.
Sementara itu Pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jombang yang ditunjuk untuk mendampingi Joddy ialah Eko Wahyudi. Ia mengaku baru menerima penunjukan setelah dakwaan.
"Besok atau lusa kami akan koordinasi dengan terdakwa," tutur Eko.
Eko mengatakan saat ini terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Maka dari itu ia akan memperkuat nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa di agenda sidang berikutnya.
"Karena tak mengajukan eksepsi, maka kami akan memperkuat pada nota pembelaan atau pledoi nantinya. Kami akan agendakan pertemuan secepatnya, bagaimana peristiwa tersebut apakah benar sesuai dengan BAP atau tidak," katanya.
Sebagai informasi, sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy tengah menjalani sidang perdana kasus kecelakaan. Joddy didakwa sejumlah ancaman pasal.
Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasety mendakwa Joddy dengan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dia juga mendakwa Joddy dengan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara untuk alternatif dakwaan kedua, terdakwa Joddy telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Heboh! Sopir Mendiang Vanessa Angel Dapat Bantuan Pengacara Gratis
28 Januari 2022, 09:00 WIB
Waktu Baca 2 menit