Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan memberikan sanksi paling tegas kepada travel yang tidak menyelenggarakan layanan haji sesuai peraturan.

"Kita akan berikan sanksi yang paling tegas karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar," kata Yaqut di Mekkah, dikutip dari Antara, Senin (4/7).

Pernyataan Menag tersebut menanggapi kasus terkait dipulangkannya 46 jamaah calon haji dengan visa mujamalah. Seperti diketahui, informasi tentang puluhan calon haji asal Indonesia tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeedah pada Kamis (30/6).

Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6) pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini sangat disayangkan mengingat sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji tanpa antre lama.

Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

"Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," ucap Hilman.

Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

Baca Juga: