Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini tengah berencana untuk membentuk sebuah regulasi khusus yang akan membuat tugas Satgas lebih tegas lagi dalam bertindak menagih utang obligor dan debitur.

"Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI," tegas Sekretaris Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI Sugeng Purnomo menyampaikan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini menegaskan bahwa dengan adanya keberadaan regulasi tersebut, maka Satgas BLBI bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan namun juga dapat menarik barang yang sudah dijanjikan akan diberikan kepada negara tapi tak kunjung diserahkan.

"Termasuk kita akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," tuturnya.

Sugeng mengungkap secara rinci mengenai bentuk regulasi yang tengah direncanakan tersebut. Kendati demikian dirinya memastikan regulasi tersebut sudah berbentuk draf harmonisasi yang sudah hampir selesai dikerjakan.

Baca Juga: