Beredar video yang menampilkan seorang anggota TNI Angkatan Udara tengah memaki dan mengusir ibu mertuanya dari rumah dinas. Dalam video viral tersebut, sang prajurit yang diketahui bernama Mesman berpangkat Kopral Satu (Koptu) sempat beradu mulut dengan mertuanya yang duduk di kursi roda. Sementara itu, ia juga tampak berseteru dengan sang istri yang merekam kejadian tersebut.

Namun usai video tersebut ramai diperbincangkan publik, kejadian tersebut akhirnya ditindak tegas oleh Komandannya yakni Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Andi Kustoro, Komandan Wing 6 Lanud Kol Pnb Jajang Setiawan.

Diketahui, permasalahan keluarga yang dialami oleh Koptu Mesman, anggota Lanud Roesmin Nurjadin (Rsn) Pekanbaru telah dimediasi oleh Komandan Wing 6 Kol Pnb Jajang Setiawan, pada Rabu (8/12). Mediasi tersebut dihadiri oleh sejumlah kerabat sebagai saksi.

Dilansir dari laman Instagram resmi @militer.udara, Koptu Mesman kerabat yang hadir adalah kedua orangtua, ibu mertua, istri, kakak ipar dan pihak Lanud Roesmin Nurjadin.

Dalam proses mediasi tersebut, air matanya tampak berurai ketika diperhadapkan dengan ayah dan ibu kandungnya.

Koptu Mesman juga berlutut sambil memohon maaf kepada ibu mertua, serta kepada kedua orangtua kandungnya.

"Jadi sekarang sudah saya maafkan di depan komandan ini. Jangan diulangi lagi ya, iya sudah ibu maafin," jawab sang ibu mertua.

Mediasi serta tanda tangan di atas materai telah dilakukan di kediaman Koptu Mesman. Petugas Pomau dan Intel Lanud Rsn juga telah meminta keterangan dari Koptu Mesman.

"Masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kami DanWing 6, sebagai atasan dari Koptu Mesman. Telah dilaksanakan upaya mediasi antara Koptu Mesman dan keluarga dari istri dan ibu mertua. Proses mediasi berjalan dengan aman," ujar Jajang.

Lebih lanjut, Kopral Mesman telah diminta keterangan oleh petugas Pomau dan Intel Lanud Rsn. Jika nantinya diketahui terdapat pelanggaran, maka anggota TNI tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila pada kejadian tersebut ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, maka akan dikenai sangsi sesuai aturan hukum yg berlaku," tegas Indan.

Baca Juga: