Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan agar anggota TNI bisa bertugas di kementerian/lembaga. Menurut Jokowi, penugasan perwira aktif TNI maupun Polri untuk ditugaskan di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) belum mendesak.
"Saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi usai meninjau penanaman kepala genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dikutip Jumat (12/8).
Saat disinggung waktu implementasi terkait usulan tersebut, Jokowi kembali menegaskan bahwa belum ada kebutuhan yang mendesak untuk membahas aturan itu.
"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat (5/8), mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di K/L. Dalam Silatnas PPAD tersebut, Luhut mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan revisi UU TNI.
"UU TNI itu sebetulnya ada satu hal yang perlu (diubah) dari sejak saya Menkopolhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden," ucap Luhut, dikutip dari Antara.
Tujuannya adalah agar para perwira tinggi TNI dapat menjadi lebih efisien.
"Itu sebenarnya akan membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di AD. Jadi, Angkatan Darat bisa lebih efisien tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana," jelas Luhut.
Dia pun berharap agar TNI bersama dengan Kementerian Pertahanan memasukkan satu pasal dalam perubahan UU TNI tersebut.
"Sehingga, sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi Kasad, bisa saja tidak jadi Kasad tapi dia di kementerian," ujar Luhut.
Pernyataan Luhut tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut YLBHI, pernyataan Luhut itu semakin memperjelas bahwa ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan memperkuat gejala otoritarianisme yang sangat membahayakan demokrasi.