Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perkara meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J harus diusut hingga tuntas supaya tidak merusak citra dan kepercayaan publik terhadap Polri.

"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," ujarnya pada Selasa (9/9) seperti dikutip Antara.

Jokowi pun mendesak pihak kepolisian untuk untuk tidak menutup-nutupi hasil penyidikan.

"Sejak awal 'kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegasnya.

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Komplek Kepolisian Indonesia diDuren Tiga, Jakarta Selatan, dan dia disebut merekayasa kasus tembak-menembak yang dilaporkan pada awal kejadian.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal PolisiListyo S Prabowo,dan Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, dalam konferensi pers perkembangan kasus Brigadir J di Markas Besar Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Selasa malam.

Ia mengungkapkan dari penyidikan yang dilakukanTim Khusus Kepolisian Indonesia ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan bintara remaja polisi itu kehilangan nyawanya."Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukansaudara RE, atas perintah saudara FS," kata sang jenderabintang empat polisi itu.

Hingga kini, Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi KepalaRicky Rizal, Kuat alias Kuwat, kemudianSambo. Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan junctopasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: