Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan bahwa tersangka kasus dugaan terorisme, Farid Okbah tidak menggunakan media sosialnya usai ditangkap oleh penyidik pada pukul 04.43 WIB, Selasa (16/11).

Kepolisian menanggapi sejumlah konten yang masih diunggah di akun Instagram Farid @faridokbah_official usai ditangkap. Diduga akun itu tidak dikelola sendiri oleh tersangka.

"Akun @faridokbah_official milik Farid Ahmad Okbah dikelola oleh admin," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (17/11).

Dalam unggahan postingan terakhir itu tampak video ceramah yang dilakukan Ustaz Farid di sebuah mimbar pada Selasa (16/11) sekitar pukul 15.30 WIB.

Hingga kini Aswin masih belum membeberkan informasi mengenai lokasi penyidik membawa Farid untuk menjalani pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman penangkapan itu masih berlangsung.

"Mohon waktu ya. Kami akan update lagi nanti," tukas dia.

Sebagai informasi, Farid ditangkap oleh Densus 88 karena diduga memiliki keterlibatan dengan serangkaian kegiatan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa telah membentuk membentuk Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) sebagai wadah baru anggota JI usai sejumlah pimpinannya ditangkap.

"Dia (Farid Okbah) ikut memberikan solusi kepada saudar AS (Arif Siswanto) yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara PW (Parawijayanto, Amir JI) dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah partai dakwah rakyat indonesia atau PDRI," tutur Ramadhan, Selasa (16/11).

Dari hasil pendalaman Densus, ia merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro di organisasi teroris tersebut.

Ramadhan menjelaskan Ia merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Ia menduga Farid terlibat dalam pertemuan yang berkaitan dengan pengkaderan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi.

Baca Juga: