Indonesia akan mengajukan "Indonesian Paper" ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Proposal bertajuk resmi "Nuclear Naval Propulsion" diajukan Perwakilan Tetap RI di PBB dalam 10th Review Conference of the Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT RevCon) yang digelar di New York pada 1-26 Agustus.

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Tri Tharyat menjelaskan proposal dalam bentuk kertas kerja itu diajukan untuk mengisi kekosongan aturan hukum internasional terkait kapal selam bertenaga nuklir.

"Tujuan utama usulan ini adalah untuk mengisi kekosongan aturan hukum internasional terkait kapal selam bertenaga nuklir, membangun kesadaran atas potensi risikonya, serta upaya menyelamatkan nyawa manusia dan kemanusiaan," ujar Tri dalam keterangan pers Minggu, 31 Juli 2022.

NPT RevCon sendiri merupakan Konferensi untuk mengkaji implementasi perjanjian pembatasan kepemilikan senjata nuklir yang digelar setiap lima tahun sekali sejak 1975.

Tri juga menuturkan bahwa "Indonesian Paper" diajukan RI untuk membangun kesadaran atas potensi risiko kapal berkekuatan nuklir serta untuk menyelamatkan nyawa manusia dan kemanusiaan.

Melalui keterangan resminya, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB di New York menuturkan posisi geografis sebagai negara kepulauan membuat Indonesia semakin rentan atas potensi risiko meningkatnya program kapal selam bertenaga nuklir. Oleh karenanya, dokumen ini diproyeksikan sebagai upaya untuk memperkuat sistem dan semangat multilateralisme yang saat ini terus tergerus.

"Risiko program ini tidaklah kecil. Jika tidak ditangani dengan baik, dapat terjadi kebocoran nuklir saat transportasi, perawatan, penggunaan, serta pencemaran lingkungan akibat radiasi nuklir yang membahayakan manusia dan sumber daya laut," kata dia.

"Selain itu, material nuklir yang digunakan dalam kapal selam militer juga rentan untuk diselewengkan menjadi senjata. Jika tidak diatur dengan ketat, kegiatan ini akan menjadi preseden yang justru akan mendorong proliferasi senjata nuklir," tambahnya.

PTRI New York juga menyatakan bahwa "Indonesian Paper" seusai sejalan dengan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif, sekaligus upaya berkontribusi pada perdamaian dan stabilitas dunia.

Beberapa negara yang pro terhadap program kapal selam bertenaga nuklir menilainya sejalan dengan perjanjian internasional seperti Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) atau Traktat Nonproliferasi Nuklir.

Namun di sisi lain, muncul pula negara penentang yang menganggap program itu melanggar komitmen non-proliferasi nuklir, membuka peluang negara pemilik senjata nuklir untuk berkolusi dengan negara yang tidak memiliki kekuatan nuklir.

Walau Kemlu tidak menyebut bahwa proposal itu merupakan tanggapan atas kesepakatan tiga negara, Amerika Serikat, Inggris dan Australia (AUKUS) untuk membuat kapal selam bertenaga nuklir. Kemlu beranggapan bahwa proposal ini juga merupakan upaya untuk memperkuat sistem dan semangat multilateralisme yang tengah tergerus.

Baca Juga: