Gaga Muhammad resmi melayangkan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuknya, pada 19 Januari yang lalu.

Banding tersebut didaftarkan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pada 24 Januari 2022. Mengetahui upaya banding tersebut, lantas Greta Irene mengajak netizen untuk meneken petisi bertajuk 'Keadilan untuk Laura. Berikan Gaga Hukuman Berat'.

Petisi tersebut dibuat di situs change.org dan diinisiasi oleh salah satu sahabat Laura Anna, Seali Syah Alam. Dalam petisi itu dia menjelaskan, alasan mendiang membutuhkan waktu 2 tahun untuk melaporkan Gaga Muhammad.

"Kasus ini sempat lama terhenti, karena kami cukup 'habis-habisan' untuk biaya pengobatan almarhumah. Fokus kami adalah mengurus Laura, dengan harapan pula ada itikad baik dari pihak Gaga dan keluarganya," bunyi petisi tersebut.

"Karena kami melihat Laura masih memiliki keyakinan kalau Gaga akan bertanggung jawab, sekecil apapun itu baik dalam hal perhatian bukan nominal." tutur Seali Syah.

Usai mengetahui bahwa perhatian dan uang tak pernah didapatkan Laura Anna, keluarga akhirnya sepakat untuk melanjutkan kasus tersebut. Hingga kini, keluarga Laura berharap bahwa Gaga dihukum seberat-beratnya.

"Bagi almarhumah Laura yang terpenting saat ini hanya keadilan. Maka kami berharap, Gaga dapat diberikan hukuman seberat-beratnya, meskipun kami sadar itu tidak bisa mengembalikan Laura Anna Edelenyi."

Diketahui, hingga kini petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 41.000 orang.

Baca Juga: