Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertemu Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, dalam pertemuan tersebut membahas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dirinya mendatangi Kompleks Parlemen tersebut untuk memenuhi undangan DPD RI untuk mengawasi kasus BLBI.

"DPD RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, memberantas KKN, menegakkan hukum, dan sebagainya. Tadi mengundang saya selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI, DPD RI juga mengundang narasumber namanya Pak Sasmito," kata Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis yang dikutip dari Antara.

Selanjutnya, dirinya menyebutkan DPD RI memiliki catatan bahwa dana BLBI bukan hanya Rp 110 triliun yang harus ditagih namun mencapai Rp 400-Rp 1.000 triliun.

Keterangannya, pendapat DPD RI tersebut sangat baik namun Satgas BLBI hanya menagih yang ada dalam perjanjian keperdataan yang sudah disahkan DPR RI dan Mahkamah Agung (MA).

"Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu adalah akta MA, itu sah dan berarti itu yang ditagih," ujarnya.

Menurutnya, apabila ada temuan-temuan lain berarti itu urusan pidana sehingga Satgas BLBI menagih terkait perdata.

Dirinya mengatakan para debitur dan obligor BLBI harus ingat bahwa apa yang ditagih adalah jauh lebih sedikit dari yang seharusnya ditagih dan itu rakyat tahu.

Karena itu, menurut dia, patut dipertanyakan mengapa para debitur dan obligor enggan membayar dari tagihan yang ada dalam catatan.

Baca Juga: