JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (29/3) mengatakan secara keseluruhan ada tujuh substansi baru yang akan dimasukkan dalam RUU TPKS.

Lima substansi baru mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diusulkan DPR adalah pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan penyiksaan seksual. Adapun pemerintah menambahkan dua pasal tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk: perbudakan seksual dan perkawinan paksa.

"Tujuh jenis kekerasan tersebut belum diatur dalam undang-undang yang lain," ujar Wakil Menteri Edward dikutip dari Info Publik, hari ini.

Selain tujuh jenis tindak pidana di atas, pemerintah juga mengajukan sejumlah tindak pidana kekerasan lainnya - yang sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan aturan lainnya.

Sebut saja misalnya perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan, perbuatan cabul dan eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan, dan eksploitasi seksual.

Kemudian mengenai aborsi, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati sejumlah tindak pidana kekerasan seksual di atas sebetulnya sudah diatur dalam UU lainnya, namun pemerintah mengajukan jenis tindak pidana tersebut juga diatur dalam RUU TPKS.

Tujuannya, seperti kata Wakil Menteri Edward, sebagai penegasan bahwa hukum acara dan perlindungan dalam RUU TPKS juga berlaku bagi tindak pidana kekerasan seksual yang ada dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk peraturan yang akan diundangkan di kemudian hari.

Baca Juga: