Pengenaan pajak terhadap perdagangan elektronik jangan sampai mematikan industri e-Commerce yang berpotensi menjadi sumber baru penggerak perekonomian.

Jakarta - Pemerintah harus hati-hati mengatur pajak atas perdagangan elektronik atau e-Commerce agar tidak berpengaruh negatif baik bagi industri itu sendiri maupun para pelakunya. Untuk itu, pemerintah perlu mengindentifikasi dan mengklarifikasi secara jelas terkait model dan skala bisnis e-Commerce yang ada.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai pelaku bisnis rintisan alias start up seyogianya mendapat perlakuan berbeda atau insentif. Hal itu dimaksudkan agar e-Commerce dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara.

"Mengingat e-Commerce adalah sektor yang baru tumbuh maka akan lebih baik pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak men-discourage para pelaku," ujar Yustinus dalam pernyataan resmi, di Jakarta, Kamis (5/10).

Dia menuturkan, pemerintah dapat fokus pada registrasi, yaitu pendataan dan pendaftaran para pelaku agar menjadi wajib pajak (WP) melalui representative office yang ada untuk pelaku luar negeri dan/atau menjadi pengusaha kena pajak. Domain kewenangan sendiri memang ada di Kominfo, namun seyogianya tidak masuk ke ranah pajak. Saat registrasi, para pelaku e-Commerce sekaligus ditetapkan sebagai wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak sesuai kondisi.

Yustinus mengatakan jenis pajak yang dapat dipungut adalah PPN atas transaksi penjualan barang dan jasa kena pajak. Untuk memudahkan administrasi, dapat diusulkan pengenaan PPN dengan nilai lain/tarif efektif sehingga lebih sederhana dan mudah.

Sebelumnya, pemerintah berencana menarik pajak untuk transaksi perdagangan secara elektronik atau e-commerce. Hal itu sebagai bagian dari ekstensifikasi pajak guna menggenjot penerimaan fiskal.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, memastikan penerapan kebijakan perpajakan untuk e-Commerce dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan atau level of playing field dengan perdagangan konvensional.

"Pada prinsipnya mau e-Commerce atau konvensional tetap harus taat pajak, karena itu kita pada prinsipnya menciptakan level of playing field, apa pun jenis transaksinya," kata Suahasil, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Patuhi Aturan

Terkait rencana itu, pelaku bisnis di e-Commerce terkesan pasrah dengan kondisi tersebut. Meski demikian, para pelaku e-Commerce mengaku siap menjalankan semua keputusan pemerintah.

"Kami akan mengikuti langkah pemerintah. Namun, kami berharap pemerintah juga mempertimbangkan kesehatan industri (e-Commerce). Jangan sampai, (pajak) ini justru mematikan industri (e-Commerce)," ujar Public Relation Manager Bukalapak, Evi Andarinni, kepada Koran Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, adanya perdagangan online saat ini justru membantu pemerintah menambah penerimaan negara dari pajak. Sebab, lanjutnya, selama ini perputaran uang dalam transaksi melalui sarana media sosial, seperti Facebook dan Instagram sangat tinggi dan tidak bisa kelacak besaran pajaknya.

"Namun, kami selalu membayar pajak setiap transaksi di Bukalapak. Karena kami adalah PT(perseroan terbatas)," tegasnya. ahm/mad/E-10

Baca Juga: