JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset hasil rampasan dari terpidana korupsi senilai 56,48 miliar ke tiga lembaga negara. Ketiga lembaga negara tersebut ialah Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Informasi Geospasial. Empat aset ini terletak di Bali, Jakarta, dan Bogor.

"Serah terima ini sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, karena salah satu tugas KPK adalah pemulihan aset, ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel," kata Ketua KPK, Firli Bahuri setelah menyerahkan aset tersebut secara simbolis di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/11).

Untuk Kejaksaan Agung, tambah dia, KPK menyerahkan dua aset. Aset yang pertama luas tanahnya 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi. Nilai aset ini adalah 1.592.840.000 rupiah terletak di Jalan Raya Semat, Gang Jalak 17A Nomor 22 Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Ojang Sohandi.

Aset kedua yang diserahterimakan kepada Kejaksaan Agung, tambah dia, adalah tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Luas tanahnya adalah 794 meter persegi dengan luas bangunan 734,75 meter persegi. Aset ini bernilai 12.374.400.000 rupiah yang merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron.

Untuk Mess

Kedua aset ini akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi.

Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, KPK menyerahkan sebuah aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi. Aset ini terletak di Jalan Cipinang Cempedak II Nomor 25A RT 011/06 Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai 36.743.387.000 rupiah.

Tanah dan bangunan ini, tambah dia, akan digunakan KASN sebagai kantor. Sebab, hingga saat ini, KASN masih menyewa kantor di beberapa daerah di Jakarta. n ola/N-3

Baca Juga: