JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Herry Mudzakir selaku Wakil Direktur/Pemilik PT Himah Kurnia terkait berbagai barang bukti hasil penggeledahan dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

KPK, Selasa (14/9) memeriksa Herry sebagai saksi untuk tersangka Budhi dan Kedy Afandi. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi. Dia terkait kasus dugaan korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, dan penerimaan gratifikasi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait berbagai barang bukti saat penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/9). Selain itu, KPK pada Selasa (14/9) juga memanggil saksi Sugeng Karyoto selaku Direktur PT Harya Dewa.

"Sugeng dikonfirmasi dugaan pengaturan paket proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara baik langsung oleh Sugeng maupun melalui tersangka Kedy Afandi," kata Ali. Pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

KPK telah mengumumkan Budhi dan Kedy sebagai tersangka pada Jumat (3/9).Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut, pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek. Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapat paket proyek wajib memberikan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi. Hadir beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara. Budhi secara langsung menyampaikan antara lain menaikkan HPS senilai 20 persen. Pembagiannya 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen lagi sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dikerjakan perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Rejo. Penerimaan komitmen fee 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Jumlahnya bisa 2,1 miliar rupiah.

Baca Juga: