Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pekerjaan rumah selanjutnya adalah menyiapkan regulasi pendukungnya, dalam hal ini Rancangan Undang-undang tentang Ibukota yang baru. Dalam RUU tersebut harus ada pasal-pasal yang sifatnya antisipatif. Ini penting agar benar-benar ibu kota yang baru ini dapat diwujudkan.

"Untuk itu dalam RUU harus digagas pada beberapa elemen yang sangat penting yaitu, aspek kepastian titik koordinat area inti dan penyangga ibu kota, lahan yang berstatus hak, aspek lingkungan, dan larangan atas praktek ketidakpastian berusaha terkait dengan pengembangan ibu kota dan sekitarnya," kata Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner di Jakarta, Jumat (30/8).

Emrus menambahkan, setidaknya tiga pasal yang sifatnya antisipatif dalam RUU tentang Ibukota yang baru tersebut. Pertama, menetapkan interval waktu dalam bentuk tahun yang terukur proses pembangunan dan pemindahan ibu kota.

ags/AR-3

Baca Juga: