JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Harun Masiku (HAR). Harun merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024, yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR dalam perkara dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai enam bulan ke depan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/7).

Ali menambahkan surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Saat ini, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap Harun yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Perkembangannya nanti diinformasikan.

Untuk diketahui Harun ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020, bersama tiga tersangka lain yakni Wahyu; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu, Agustani Tio, dan Saeful telah diamankan KPK dan sudah dalam persidangan. Pada 13 Januari 2020, Harun langsung dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Dalam perkara ini, Wahyu didakwa bersama orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) didakwa jaksa menerima suap secara bertahap sebesar 19 ribu dollar Singapura; dan 38.350 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan 600 juta rupiah dari mantan kader PDIP, Harun Masiku; dan Saeful. Uang panas tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi 500 juta rupiah dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Sedangkan Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kader PDIP itu pun sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. ola/N-3

Baca Juga: