Pemilik kendaraan yang usianya di atas tiga tahun, tidak perlu khawatir sepanjang mobil atau motor selalu dalam perawatan.

JAKARTA - Hari ini, Pemprov DKI Jakarta akan memulai razia terhadap mobil dan motor pelanggar atau tidak lolos uji emisi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap mengawasi sanksi tilang pelanggarmulai Jumat (1/9) ini untuk menjamin pelaksanaannya sesuai dengan prosedur.

"Operasi ini tetap dalam pengawasan Polda Metro. Untuk itu sudah disiapkan perwira menengah untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan razia," kata Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8).

Doni menjelaskan sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilangtersebut sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya.

"Kami sudah sosialisasi selama beberapa hari.Masyarakat juga sudah mengetahui, tinggal memastikan kendaraannya lulus uji emisi atau belum," ucapnya.

Lebih jauh, Doni membenarkan dari hasil sosialisasi masih banyak kendaraan belum lolos uji emisi. "Memang dari beberapa hasil uji masih banyak kendaraan belum lolos, " katanya. Dia menambahkan, pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat.

Doni juga menyebut masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaan razia uji emisi tersebut. Jika ada yang menyimpang, silakan melaporkan. "Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada yang menyalahgunakan wewenang, bisa dilaporkan," jelas Doni.

Polisi juga mengimbau pengendara untuk segera melakukan uji emisi untuk menghindari tilang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286 yang belum uji emisi akan dikenakan denda maksimal 250 ribu untuk sepeda motor, dan 500 ribu untuk mobil.

Masih Lakukan

Sampai kemarin, masih dijalankan uji emisi. Ini antara lain dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat yang menguji 166 kendaraan di Kantor Kecamatan Palmerah. Uji emisi tersebut yang terakhir dilakukan Jakarta Barat, sebelum penerapan tilang kendaraan tidak lolos uji emisi mulai hari ini.

"Uji emisi ini gratis, khususnya bagi kendaraan dinas dan karyawan di Kecamatan Palmerah," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Herry Permana. Herry menyebut uji emisi juga dilakukan untuk kendaraan warga. "Jadi selain kendaraan dinas, ada juga milik warga," kata Herry.

"Uji emisi ini kan upaya pratilang untuk memberi info kepada masyarakat tentang pentingnya uji emisi. Baru besokkepolisian menilang kendaraan-kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Herry. Dia menuturkan tilang Jumat (1/9) ini akan diberlakukan serentak seluruh Jakarta.

Menurutnya, tilang akan dilaksanakan bersama kepolisian. Dia berharap uji emisi tersebut dapat memberi pemahamankepada masyarakat akan pentingnya menekan polusi udara. Hal tersebut, lanjut Herry, mengingat pada tahun 2020 lalu, tilang berbasis uji emisi juga sempat hendak diberlakukan.

Dia berharap agar tilang menyadarkan masyarakat untuk selalu merawat kendaraan. Herry minta agar kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau yang tidak sempat mengikuti uji emisi untuk mengunjungi bengkel-bengkel pelaksana uji emisi.

Namun, informasi bengkel pelaksana banyak membingungkan. Beberapa pengendara yang mendatangi tempat uji, ternyata semua membayar.

"Saya tidak terlalu paham. Tapi saya baca ada kuota 30 kendaraan gratis uji emisi setiap hari. Tapi dua tempat uji emisi yang saya datangi, ternyata membayar semua. Jadi, mohon ini diperjelas oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Hendra (30) saat ditemui di salah satu tempat uji emisi.

Baca Juga: