JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk delapan perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif (PHPU Pileg) pada hari ini, Jumat (9/8) siang.
"Sidang tersebut bakal digelar di Gedung MK I dan II, Jakarta. Jumat, 9 Agustus 2024, 13.30 WIB," demikian jadwal sidang PHPU Pileg yang dikutip dari laman resmi MK.
Jadwal sidang ini sebelumnya juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
Ia menjelaskan metode persidangan sama dengan PHPU Pileg sebelumnya, yakni sidang panel yang masing-masing panelterdiri dari tiga majelis hakim.
Fajar juga mengatakan jajaran hakim panel persis seperti sidang PHPU Pileg 2024 pada bulan April lalu.
"Persis," ucap dia kepada wartawan via pesan singkat diterima di Jakarta, Selasa (6/8).
Sejumlah partai politik kembali mengajukan permohonan PHPU Pileg kepada MK. Berdasarkan penelusuran pada laman resmi MK, sebanyak tujuh permohonan diterima pada 31 Juli 2024.
Pertama, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi Banten tahun 2024. Permohonan diregistrasi dengan nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kedua, Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta tahun 2024, diregistrasi dengan nomor perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ketiga, Partai Golkar mengajukan permohonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 yang diregistrasi dengan nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Keempat, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu tahun 2024. Permohonan diregistrasi dengan nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kelima, Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, tertanda diregistrasi dengan nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Keenam, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan PHPU yang diregistrasi dengan nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PSI mempersoalkan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi Papua tahun 2024.
Ketujuh, Partai Golkar menggugat Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2024. Permohonan itu diregistrasi dengan nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kemudian, satu permohonan lagi masuk ke MK pada tanggal 2 Agustus 2024. Permohonan itu diajukan oleh Hendra R. Abdul yang mempersoalkan PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2024 dan teregistrasi dengan nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Hari Ini, MK Gelar Sidang 8 Perkara Sengketa Pemilu
09 Agustus 2024, 09:14 WIB
Waktu Baca 2 menit