WASHINGTON - Setelah 15 tahun mendekam di penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo, Kuba, terduga pelaku bom Bali, Hambali alias Encep Nurjaman, akan menjalani persidangan pada Senin (30/8) terkait dakwaan terorisme.

Turut ikut disidang dua warga Malaysia, yaitu Mohammad Nazir Lep dan Mohd Farik Bin Amin. Ketiga ditangkap di di Thailand pada Agustus 2003, lalu dikirim ke jaringan penjara rahasia CIA sebelum dipindahkan ke penjara di Teluk Guantanamo pada September 2006.

Persidangan ini akan menjadi pertama kalinya media AS akan melihat ketiga tahanan sejak mereka dikirim ke penjara yang terkenal itu. Persidangan akan kembali menarik perhatian ke beberapa serangan bom di Bali dan Jakarta selama 2002-2003 yang menewaskan total 214 orang. Sebab, sebagaimana dijelaskan Juru Bicara Kantor Komisi Militer, jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan terorisme terhadap ketiga tersangka yang dihadirkan di ruang sidang.

"Selama bertahun-tahun, tidak ada yang pernah melihat para terdakwa, kecuali pengacara mereka," kata Juru Bicara Ron Flesvig merujuk pada Hambali dan dua warga negara Malaysia yang akan disidang seperti dilansir dari laman berita BenarNews, Jumat (27/8).

Ajukan Pembelaan

Pada sidang dakwaan ini, ketiga terdakwa seharusnya mengajukan pembelaan apakah mereka bersalah atau tidak bersalah. Tapi dalam proses ini, seorang terdakwa dapat menunda mengajukan pembelaan juga, jika hakim mengizinkannya.

"Terdakwa juga dapat melepaskan hak mereka untuk mendengarkan dakwaan, tetapi penuntut akan tetap membacakan dakwaan kepada mereka," ucap Flesvig.

Tuduhan tersebut termasuk konspirasi, yaitu tuduhan jaksa bahwa terdakwa berkonspirasi dengan pemimpin Al-Qaeda Osama bin Laden dan lainnya untuk melakukan serangan teroris di kawasan Asia Tenggara dan di tempat-tempat lain. Pemerintah AS mengatakan Hambali disebut-sebut telah bertemu Osama pada 1996 di Afghanistan.

Hambali, yang dijuluki "Osama bin Laden Asia Tenggara", menghadapi delapan dakwaan teror terkait bom Bali. Sedangkan kedua warga Malaysia menghadapi sembilan dakwaan, namun mereka tidak terancam dengan hukuman mati dari dakwaan tersebut.

Baca Juga: