JAKARTA - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengusulkan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dinaikkan menjadi 6.757 rupiah per kilogram dari yang sebelumnya 5.000 rupiah per kg. Usulan kenaikan itu disesuaikan dengan perhitungan harga produksi ditambah keuntungan petani 30 persen.

Direktur Eksekutif HKTI, Subuh Prabowo, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (24/4), mengatakan saat ini proses penyesuaian HPP GKP 2024 tengah berproses dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

"Bapanas mengundang dan berdiskusi dengan semua stakeholders pertanian. Dalam pertemuan tersebut, HKTI telah mengusulkan HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani naik menjadi 6.757 rupiah per kilogram," kata Subuh.

Dalam penetapan HPP GKP pada 2023 lalu, pemerintah melalui Bapanas berkomitmen untuk melakukan penyesuaian HPP gabah.

"Kami menyambut sangat baik iktikad Bapanas, karena sudah bertahun-tahun pemerintah tidak menyesuaikan HPP gabah, alhamdulillah pecah telur sejak 2023 dan akan dilakukan penyesuaian setiap tahunnya. Kami dan petani menyambut baik hal ini," katanya.

HKTI pada prinsipnya meminta agar HPP harus menjamin 30 persen keuntungan plus 10 persen jaminan risiko dari biaya pokok produksi gabah per kilogram.

Dari survei biaya pokok produksi ditambah keuntungan 30 persen dan jaminan risiko yang menjadi dasar HKTI mengusulkan HPP 2024 naik menjadi 6.757 rupiah per kg. "HPP ini jadi insentif dan ikhtiar untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Petani harus dijamin untung sehingga petani semakin bergairah untuk menanam padi. Muaranya petani sejahtera dan ketersediaan pangan meningkat," katanya.

Dengan kebijakan HPP baru, diharapkan Bulog semakin proaktif menyerap dan membeli gabah petani. "Bulog harus segera penuhi gudang-gudangnya dengan menyerap gabah petani. Cadangan Beras Pemerintah (CBP) harus dipenuhi dari gabah petani," kata Subuh Prabowo.

Untuk semakin menjamin kepastian harga gabah, HKTI juga mengusulkan konsep harga dasar dan harga tertinggi untuk gabah yang berlaku untuk semua usaha perberasan, BUMN, dan swasta. Selain itu, diberlakukan sanksi bagi yang membeli di bawah harga dasar atau sebaliknya. "Yang pasti, harga dasar harus menjamin minimal 30 persen keuntungan bagi petani. Harga dasar terutama diberlakukan saat panen raya yang biasanya harga gabah jatuh," ujarnya.

Dengan disepakatinya harga dasar maka saat panen raya dengan gabah melimpah, Bulog dan swasta tidak boleh membeli gabah petani di bawah harga dasar sehingga petani tidak rugi.

Biaya Pupuk Naik

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, mengatakan HPP itu sebaiknya di angka 7.000 rupiah per kg, sama dengan usulan Serikat Petani Indonesia (SPI). Selain karena biaya pupuk yang naik, pestisida juga makin mahal, begitu juga biaya tenaga kerja agar bisa dijadikan pertimbangan.

"Harga gabah yang lebih tinggi akan membuat petani tertarik menanam padi dan menjaga regenerasi petani muda," kata Bhima.

Sementara itu, pengamat pertanian dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Surabaya, Zainal Abidin, mengatakan petani memang perlu mendapatkan keuntungan yang layak agar tetap mau berproduksi.

"Usulan ini baik dan perlu diwujudkan. Kalau perlu lebih tinggi lagi karena petani menjadi pelaku terdepan dalam ketahanan pangan. Petani harus hidup sejahtera dengan mendapat keuntungan yang cukup. Kesejahteraan mereka merupakan awal dari kemandirian pangan," kata Zainal.

Baca Juga: