JAKARTA - DPR RI menilai kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi sebagai langkah tidak tepat. Sebab, di tengah kondisi pandemi Covid-19, masyarakat semestinya banyak dibantu agar daya beli mereka tetap terjaga.

"Menaikan harga energi malah menambah beban baru yang membuat kehidupan mereka lebih susah," tegas Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto di Jakarta, Selasa (15/2).

Dia menjelaskan, meskipun kenaikan hanya diperuntukkan bagi BBM nonsubsidi, hal itu dapat diartikan bahwa pemerintah memandang masyarakat sebagai target pasar untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Padahal, sebagai warga negara, hak mereka perlu dilindungi dan dipenuhi kebutuhan hidupnya.

Dirinya mengungkapkan harga BBM di Indonesia saat ini sangat mahal, yakni I BBM RON 92 dibanderol dengan harga 9.000-9.400 rupiah per liter, sedangkan jenis Pertamax Turbo dengan RON 98 dijual seharga 12.000-12.400 rupiah per liter. Sementara harga BBM RON 95 di Malaysia dijual dengan harga setara 7.051 rupiah per liter. Sedangkan RON 97 dijual dengan harga setara 10.735 rupiah per liter.

Dia berpandangan pemerintah tidak mempunyai alasan tepat menaikkan harga BBM bersubsidi. Sebab, saat harga minyak dunia turun, pemerintah tidak menurunkan harga BBM di dalam negeri.

"Jadi, sangat tidak adil kalau sekarang pemerintah serta-merta menaikkan harga jual BBM nonsubsidi ketika harga minyak dunia naik. Pemerintah seperti tidak hadir dalam urusan ini. Soal ini diserahkan pada mekanisme pasar. Pemerintah jangan berbisnis dengan rakyat," tegasnya.

Skema Subsidi

Sementara itu, Pengamat Energi, Mamit Setiawan mengatakan, Malaysia bisa menjual BBM beroktan tinggi dengan harga murah dikarenakan adanya subsidi. Karenanya, harga BBM di Malaysia memang termurah di kawasan Asia Tenggara

"Sejauh ini sebenarnya harga BBM kita termasuk paling murah di Asia Tenggara, tapi memang lebih murah Malaysia karena mereka menerapkan subsidi Automatic Pricing Mechanism (APM)," jelas Mamit.

Kebijakan APM ini berfungsi untuk menstabilkan harga bensin seperti bensin RON 95, RON 97 dan solar sampai batas tertentu melalui pemberlakuan pajak penjualan dan subsidi dalam jumlah yang bervariasi.

Baca Juga: