Foto: ANTARA / Sigid Kurniawan
Warga berjalan di dekat apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/12). Kementerian Keuangan akan menaikkan batas bawah untuk PPN barang mewah atas rumah dan apartemen dari 20 miliar rupiah menjadi 30 miliar rupiah serta menurunkan PPh pasal 22-nya untuk pembelian hunian tersebut dari 5 persen menjadi 1 persen.