JAKARTA - Hanya tujuh provinsi yang memiliki Dinas Kebudayaan secara tersendiri atau dinas tersebut tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya. Tujuh provinsi yang mempunyai Dinas Kebudayaan tersendiri itu yakni Sumatera Barat, DKI Jakarta, Riau, Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demikian dikatakan Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Plt Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro di Jakarta, Jumat (26/11).

Dijelaskan Suhajar, seperti tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, para gubenur dan bupati atau wali kota dapat membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengelola urusan tersebut, misalnya dinas kebudayaan. Organisasi perangkat daerah tersebut dapat menjadi jalur komunikasi dan koordinasi para Arkeolog dengan pihak di semua provinsi.

"Saya ucapkan terima kasih kepada para gubernur di provinsi tersebut karena merasa kebudayaan adalah bagian yang sangat penting untuk dikelola secara mandiri," katanya.

Suhajar menambahkan, 15 provinsi lainnya membentuk OPD yang menggabungkan urusan kebudayaan dengan urusan pendidikan. Sisanya, 11 provinsi membentuk OPD yang menggabungkan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata. Dan hanya 1 provinsi yang membentuk dinas yang mengurus soal kebudayaan dengan menggabungkannya dengan urusan pendidikan dan kepemudaan serta olahraga.

"Kemendagri tak hanya berperan dalam mengelola kesatuan dan keragaman tapi berperan dalam mendukung pengelolaan pelestarian cagar budaya yang berkelanjutan," katanya.

Menurut Suhajar, peran kebudayaan sangat strategis. Sebab kebudayaan adalah modal dasar pembangunan yang sangat berharga dan berkontribusi bagi pembangunan nasional. Karena itu, nilai-nilai pelestarian cagar budaya akan tetap dijunjung tinggi melalui pengelolaan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Salah satunya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengedepankan demokratisasi dan kearifan lokal dalam konteks otonomi daerah. Sangat penting sekali menekankan hubungan yang erat dan saling terkait antara kebudayaan dengan pembangunan dengan tetap menjaga kelestarian kehidupan bumi dan manusia," ujarnya.

Kebudayaan, kata Suhajar merupakan urusan pemerintahan konkuren, yang kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Dalam konteks ini, tugas pemerintah pusat adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut. Dalam kontek kebudayaan, Kemendagri berperan dalam memfasilitasi kebijakan pelestarian cagar budaya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota.

"Misalnya, melalui forum rapat koordinasi terkait rencana pembangunan atau rencana kerja pemerintah daerah, serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, khusus untuk warisan budaya, kata Suhajar, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tidak diserahkan kepada pemerintah daerah," katanya.

Kata Suhajar, jika didukung oleh dana yang memadai urusan kebudayaan dan cagar budaya akan terus berkesinambungan. Sehingga kebudayaan dan cagar budaya itu dapat dipelihara dan dapat dimajukan secara bersama-sama. " Begitu juga kegiatan permuseuman, kegiatan warisan budaya," ujarnya.

Baca Juga: