JAKARTA - Hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) nonesensial di daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang bisa bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).

Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/3).

Menurut Tjahjo, ketentuan sistem kerja tersebut, merupakan penyesuaian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kami, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi ASN. Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti mengenaiPPKM dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19," kata Tjahjo.

Menurutnya, SE Menpan RB Nomor 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. Surat Edaran Menpan RB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menpan Nomor 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menpan RB Nomor 06/2022 ini.

"Dalam SE Menpan RB Nomor 06/2022 diatur, kantor pemerintahan sektor non esensial di Jawa dan Bali di daerah dengan PPKM level 4, ASN yang bisa WFO ditetapkan sebanyak maksimal 25 persen," katanya.

Jika ditemukan klaster Covid-19, lanjut Tjahjo, maka akan ditutup selama lima hari. Sementara, di daerah dengan PPKM level 3, ASN yang boleh WFOsebanyak 50 persen pegawai. Kemudian, di daerah dengan PPKM level 2, sebanyak 75 persen pegawai boleh WFO. "Di daerah denganPPKM Level 1, sebanyak 100 persen," katanya.

Begitu pun di wilayah Jawa dan Bali, kata dia, di daerah dengan PPKM level 4, pegawai yang boleh bekerja di kantor hanya 25 persen. Lalu, di daerah dengan PPKM level 3, yang boleh WFOmaksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

"Sementara di daerah PPKM level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO dan di daerah dengan PPKM level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO," ujarnya.

Sedangkan pada kantor pemerintahan sektor esensial di Jawa dan Bali , di daerah dengan PPKM level 4 dan level 3, ASN yang boleh WFO dibatasi maksimal 50 persen. Di wilayah luar Jawa dan Bali, di daerah dengan PPKM level 4, maksimal 50 persen.

"Di Jawa dan Bali, di daerah dengan PPKM level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO, lalu di daerah dengan PPKM level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO. Di luar Jawa dan Bali, di daerah PPKM level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO," katanya.

Sementara untuk ASN sektor kritikal di daerah dengan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, kata Tjahjo, baik di Jawa- Bali serta luar Jawa-Bali, yang bekerja di kantor maksimal 100 persen.

Baca Juga: