TANGERANG SELATAN - DPP Partai Hanura resmi mengusung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Muhamad, sebagai bakal calon wali kota dalam ajang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan, Desember 2020 ini.

Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso), diberikan langsung kepada Muhamad di Kantor DPP Hanura di Jakarta, Rabu (1/7). Terlihat juga didampingi oleh jajaran pengurus DPC Hanura Tangsel.

Mengenai dukungan terhadap Muhamad tersebut juga dibenarkan langsung oleh Ketua DPC Hanura Kota Tangsel, Amar. Menurut Amar, keputusan Hanura sudah final untuk Muhamad.

Bahkan kata Amar, dalam SK tersebut tidak hanya untuk Muhamad sendiri, tetapi tertulis mengusung pasangan Muhamad dan Azmi Abu Bakar. "Alhamdulillah, sudah selesai untuk Hanura. DPP sudah memutuskan untuk mengusung Pak Muhamad sebagai calon wali kota, dan Pak Azmi untuk calon wakil wali kota," kata Amar.

Amar juga mengatakan DPP telah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya memutuskan Muhamad untuk maju menjadi bakal calon wali kota.

Pada proses inilah terungkap, bila ASN di Kota Tangsel ini memiliki kriteria yang diinginkan Hanura.

"Pak Muhamad sudah mengikuti proses penjaringan sejak awal, berdasarkan dari survei, Pak Muhamad terus meningkat. Beliau juga dianggap paham betul soal pemerintahan. Ini yang menjadi pertimbangan pusat untuk mengusung Pak Muhamad," katanya.

Menurutnya, dengan disandingkan bersama Azmi Abu Bakar, Muhamad sebagai tokoh asli Tangerang Selatan, berpeluang besar merebut hati masyarakat.

"Berdampingan dengan Pak Azmi sebagai tokoh muda, pasangan Muhamad Azmi yang sangat ideal untuk Tangsel," ungkap dia.

Sementara Sekda Tangsel, Muhamad belum memberikan jawaban atas dukungan Partai Hanura kepadanya. "Saya belum tahu, tapi secara resmi nanti Hanura yang akan mengumumkan," ungkap dia.

Kendati demikian, Hanura dan PSI masih harus mencari koalisi partai lainnya agar bisa mendaftarkan bakal pasangan calon yang diusungnya dalam kontestasi politik di Tangsel. Sebab Hanura hanya memiliki satu kursi dan PSI empat kursi di DPRD kota Tangsel.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat partai politik (parpol) untuk mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen di DPRD.

n emh/P-5*

Baca Juga: