KPK sejak awal yakin hakim PN Jaksel bakal menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe karena seluruh proses hukum telah sesuai prosedur.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE (Lukas Enembe) dan tim penasihat hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/5).
Ali mengatakan sejak awal KPK berkeyakinan bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara Lukas Enembe telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum, termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM.
Atas putusan tersebut, KPK akan segera melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Berikutnya, kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut," ujarnya.
Dia juga menegaskan KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. "Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di PN Jaksel, Rabu.
Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur hukum.
Peran Pihak Lain
Sementara itu, terkait kasus Enembepenyidik KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru. "KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
Sedangkan tersangka baru lainnya adalah seorang pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya melakukan perintangan penyidikan.
Ali mengatakan KPN telah mengantongi alat bukti yang yang cukup untuk menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan. "Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Ali.
Meski demikian Ali enggan berkomentar lebih lanjut terkait identitas kedua tersangka baru tersebut, dia mengatakan identitas kedua tersangka akan segera diumumkan secara lengkap berserta alat bukti dan konstruksi perkaranya.
"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan konstruksi utuh dugaan perbuatannya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.