Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Alex C tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hakim memerintahkan agar Alex dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan, serta dipulihkan nama baiknya.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Alex C tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hakim memerintahkan agar Alex dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan, serta dipulihkan nama baiknya.

"Putusan majelis hakim terkait perjalanan uji, yaitu dengan amar putusan sebagai berikut, kesatu, menyatakan Terdakwa Alex C tidak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU," ujar kuasa hukum Alex dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dolvianus Nana, Rabu (8/2)).

Diketahui, kasus ini bermula saat Alex membeli tanah di Kompleks Jatake, Tangerang, namun setelah membeli tanah tersebut Alex dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Akibat perselisihan ini, gugatan perdata maupun pidana pun ditempuh. Pihak Johnson Kurniawan diduga ingin mengkriminalisasi, Alex dilaporkan Johnson ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/800/VIII/2019/PMJ/Resort Tangerang Kota, tanggal 27 Agustus 2019.

Hingga akhirnya perkara tersebut masuk ke persidangan dan hakim telah menjatuhkan putusan tak bersalah terhadap Alex Cokrojoyo. Alex Cokrojoyo tidak terbukti melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu.

Dolvianus Nana menjelaskan, majelis hakim juga memutus bahwa surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), tidak dapat dierima. "Kemudian memutus membebaskan Terdakwa Alex C dari segala dakwaaan dan tuntutan JPU," kata dia.

Dalam putusannya, majelis hakim pun meminta nama baik Alex C dikembalikan. "Hakim juga memutus agar dipulihkan kembali harkat dan martabat Terdakwa," tandas Dolvianus Nana.

Hadir dalam sidang putusan dengan nomor perkara: 1396/Pid.B/2021/PN.Tng itu, seluruh para pihak baik terdakwa, penasihat hukum, JPU, hingga majelis hakim.(ers)

Baca Juga: