SAN FRANCISCO - Seorang hakim di Amerika Serikat (AS) pada Senin (7/10), memerintahkan Google Alphabet untuk merombak bisnis aplikasi selulernya guna memberi pengguna Android lebih banyak opsi untuk mengunduh aplikasi dan membayar transaksi di dalamnya, menyusul putusan juri pada 2023 untuk pembuat Fortnite, Epic Games.
Dikutip dari The Straits Times, perintah yang dikeluarkan oleh Hakim Distrik AS, James Donato, di San Francisco, menguraikan perubahan yang harus dilakukan Google untuk membuka toko aplikasinya yang menguntungkan, Play, terhadap persaingan yang lebih besar, termasuk menyediakan aplikasi Android dari sumber pesaing.
Perintahnya mengatakan selama tiga tahun Google tidak dapat melarang penggunaan metode pembayaran dalam aplikasi dan harus mengizinkan pengguna mengunduh platform atau toko aplikasi Android pihak ketiga yang bersaing.
Perintah tersebut membatasi Google dari melakukan pembayaran kepada pembuat perangkat untuk memasang terlebih dahulu toko aplikasinya dan dari membagi pendapatan yang diperoleh dari Play Store dengan distributor aplikasi lain.
Mengajukan Banding
Google mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang menghasilkan perintah tersebut dan akan meminta pengadilan AS untuk menghentikan perintah Donato sambil menunggu banding.
"Pada akhirnya, meskipun perubahan ini mungkin memuaskan Epic, perubahan ini akan menyebabkan serangkaian konsekuensi yang tidak diinginkan yang akan merugikan konsumen, pengembang, dan pembuat perangkat Amerika," tambahnya.
Kepala Eksekutif Epic, Tim Sweeney, mem-posting di X bahwa perintah hakim Donato adalah "berita besar" dan mengatakan Epic Games Store miliknya dan toko aplikasi lainnya akan hadir di Google Play pada tahun 2025.
Ia menambahkan pengembang aplikasi, pembuat toko, dan pihak lain memiliki waktu tiga tahun untuk membangun ekosistem Android yang dinamis dan kompetitif dengan massa kritis yang sedemikian rupa sehingga Google tidak dapat menghentikannya